Selasa, 20 Maret 2012

Peraturan dan Regualasi: UU No.19 ( Hak Cipta )

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Ciptaan – Ciptaan yang Dilindung Hak Cipta.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 telah memperinci empat belas kelompok ciptaan sesuai dengan jenis dan sifat ciptaan, baik ciptaan-ciptaan yang tergolong tradisional dan yang tergolong baru. Seperti telah diterangkan dalam paragraf terdahulu, pada dasarnya yang dilindungi Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang lahir harus mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreatifitasnya yang bersifat pribadi pencipta.

Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 menetapkan ciptaan-ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( Lay Out ), karya cipta yang diterbitkan, dan semua hasil karya cipta lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan laianya yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu, atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Senimatografi;
l. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Terhadap ciptan-ciptaan yang tidak memperoleh perlindungan atas
ciptaannya adaah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor
19 tahun 2002 bahwa tidak ada ciptaan atas ;
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
2. Peraturan perundang-undangan;
3. Pidato Kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
4. Putusan-putusan pengadilan atau penetapan haim;atau
5. Keputusan badann arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Hak Cipta dapat Dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan ( Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 ). Hak cipta beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagaian karena; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Beralihnya atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilaksanakan secara lisan , tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan atau tanpa kta notaris. Dalam masalah pengalihan ini, dalam bahasa asing dikenal dua istilah yaitu; “Tranfer” dan “Assigment”. Tranfer mengacu pada pengalaihan yang berupa/ berisikan pelepasan hak kepada pihak lain. Hal demikian dapat dalam bentuk atau karena pewarisan, hibah, wasiat, ataupun karena perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan assigment umumnya berbentuk Perjanjian Lisensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta 
http://eprints.undip.ac.id/17280/1/EDY_WALUYO.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar