Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Ciptaan – Ciptaan yang Dilindung Hak
Cipta.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 telah memperinci
empat belas kelompok ciptaan sesuai dengan jenis dan sifat ciptaan, baik
ciptaan-ciptaan yang tergolong tradisional dan yang tergolong baru. Seperti
telah diterangkan dalam paragraf terdahulu, pada dasarnya yang dilindungi Undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap
karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang lahir harus mempunyai bentuk yang khas
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan
kreatifitasnya yang bersifat pribadi pencipta.
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002
menetapkan ciptaan-ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (
Lay Out ), karya cipta yang diterbitkan, dan semua hasil karya cipta
lainnya;
b. Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan laianya yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu, atau
musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim;
f. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni
batik;
j. Fotografi;
k. Senimatografi;
l. Terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Terhadap ciptan-ciptaan yang tidak memperoleh
perlindungan atas
ciptaannya adaah sebagaimana diatur dalam Pasal 13
Undang-undang Nomor
19 tahun 2002 bahwa tidak ada ciptaan atas ;
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
2. Peraturan perundang-undangan;
3. Pidato Kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
4. Putusan-putusan pengadilan atau penetapan
haim;atau
5. Keputusan badann
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak Cipta dapat Dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak yang dapat
dialihkan ( Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 ). Hak cipta
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagaian karena; pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan
peraturan perundang-undangan. Beralihnya atau dialihkannya hak cipta tidak
dapat dilaksanakan secara lisan , tetapi harus dilakukan secara tertulis baik
dengan atau tanpa kta notaris. Dalam masalah pengalihan ini, dalam bahasa asing
dikenal dua istilah yaitu; “Tranfer” dan “Assigment”.
Tranfer mengacu pada pengalaihan yang berupa/ berisikan pelepasan hak kepada
pihak lain. Hal demikian dapat dalam bentuk atau karena pewarisan, hibah,
wasiat, ataupun karena perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan assigment umumnya
berbentuk Perjanjian Lisensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1)
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://eprints.undip.ac.id/17280/1/EDY_WALUYO.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar