Rabu, 28 Maret 2012

Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Cybercrime atau kejahatan dalam IT merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.



Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.


Penanggulangan Cybercrime di Indonesia

di Indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:
1. perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.

3. perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.

4. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

5. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi

kesimpulanya dalam menanggulangi cybercrime yang ada, tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut.


Referensi:

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/03/25/cybercrime-dan-penanggulanganya/

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Selasa, 20 Maret 2012

Peraturan dan Regualasi: UU No.19 ( Hak Cipta )

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Ciptaan – Ciptaan yang Dilindung Hak Cipta.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 telah memperinci empat belas kelompok ciptaan sesuai dengan jenis dan sifat ciptaan, baik ciptaan-ciptaan yang tergolong tradisional dan yang tergolong baru. Seperti telah diterangkan dalam paragraf terdahulu, pada dasarnya yang dilindungi Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang lahir harus mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreatifitasnya yang bersifat pribadi pencipta.

Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 menetapkan ciptaan-ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( Lay Out ), karya cipta yang diterbitkan, dan semua hasil karya cipta lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan laianya yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu, atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Senimatografi;
l. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Terhadap ciptan-ciptaan yang tidak memperoleh perlindungan atas
ciptaannya adaah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor
19 tahun 2002 bahwa tidak ada ciptaan atas ;
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
2. Peraturan perundang-undangan;
3. Pidato Kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
4. Putusan-putusan pengadilan atau penetapan haim;atau
5. Keputusan badann arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Hak Cipta dapat Dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan ( Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 ). Hak cipta beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagaian karena; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Beralihnya atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilaksanakan secara lisan , tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan atau tanpa kta notaris. Dalam masalah pengalihan ini, dalam bahasa asing dikenal dua istilah yaitu; “Tranfer” dan “Assigment”. Tranfer mengacu pada pengalaihan yang berupa/ berisikan pelepasan hak kepada pihak lain. Hal demikian dapat dalam bentuk atau karena pewarisan, hibah, wasiat, ataupun karena perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan assigment umumnya berbentuk Perjanjian Lisensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta 
http://eprints.undip.ac.id/17280/1/EDY_WALUYO.pdf

Rabu, 14 Maret 2012

IT Forensik

Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.

Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta
• Laptop khusus untuk forensic workstations.

Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
• Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.

Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah CHIP
1. Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.

2. Pengujian
engujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file, mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.

3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan kan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti identifikasi user atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.

4. Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus cybercrime. Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.

sumber : http://ba9uez.wordpress.com/it-forensik/

Moral dan Etika

Moral dan etika adalah dua hal yang tidak terpisahkan karena pada dasarnya moral adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika. Moral sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu moral baik dan moral jahat. Moral baik ialah segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik, begitu juga sebaliknya dengan moral yang jahat.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi moral:

@ DIAN IBUNG
Moral adalah nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang

@ WIWIT WAHYUNING, DKK
Moral berkenaan dengan norma - norma umum, mengenai apa yang baik atau benar dalam cara hidup seseorang

@ ZAINUDDIN SAIFULLAH NAINGGOLAN
Moral ialah suatu tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur perilaku seseorang dan masyarakat

@ MARIA ASSUMPTA
Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia

@ SONNY KERAF
Moral menjadi tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu

@ IMAM SUKARDI
Moral adalah suatu kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran - ukuran tindakan yang diterima oleh umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu

@ J. DOUMA
Moral adalah segala kesusilaan yang berlaku

@ RUSSEL SWANBURG
Moral adalah pernyataan pikiran yang berhubungan dengan semangat atau keantusiasan seseorang dalam bekerja

@ WIKIPEDIA
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif.

Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.


ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa­kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik, dan menghin­dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalahuntuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:

• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).

• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.


Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:

• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.

• Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.


Etika terbagi atas dua :

Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.

Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika#Jenis_Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Moral

Minggu, 28 November 2010

Kena tilang gara-gara lupa baca doa

Pasti di antara kalian juga tidak percaya kalau saya kena tilang gara-gara lupa baca doa. Tapi saya yang mengalaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi sekitar beberapa minggu yang lalu, tepatnya hari rabu di siang hari. Saat itu saya ingin menuju ke kampus kemang. Saya lewat jan yang biasa saya lewati yang akhir-akhir ini memang gencar-gencarnya operasi/razia. Saat itu saya tidak menyangka kalau saya akan diberhentikan untuk ditilang. Padahal yang saya kenakan sudah lengkap dan sudah dijamin ngga bakalan ditilang, saya sudah memakai helm SNI, jaket, sarung tangan, sepatu, motor sayapun lengkap dari spion sampai pentil ban. Namun pak polisi berkehendak lain. Dia bilang pada saya ”kamu tau kesalahan kamu apa?” langsung saja saya jawab ”ngga tau pak”, lalu pakpol langsung jawab ”lampunya ga di nyalain”. Surat-surat saya dipintanya dan langsung berdiskusi dengan pak polisi.

Setelah selesai berdiskusi dengan pak polisi, saya langsung jalan dengan bertanya-tanya dalam hati saya ”kenapa ya kok sekarang kena tilang, padahal gw udah sering lewat situ, kemaren-kemaren koq ga kena tilang ya, padahal kemaren polisinya lebih banyak”. Sambil jalan sambil bertanya-tanya dalm hati. Hingga sampailah dikampus. Saat pelajaran dimulai pun saya masih ngedumel karena kena tilang.

Setelah selesai kuliah, saya pulang dan tak mau lagi lewat jalan yang saya lewati. Lalu dalam jalan saya berfikir ”apa mungkin karena lupa baca doa ya?”. setelah saya pikir-pikir lagi ternyata benar. Biasanya saya selalu baca doa setiap berkendara motor, apa lagi mau kekampus. Saya selalu berdoa untuk keselamatan sampai tujuan dan tidak terjadi apa-apa dijalan dan senantiasa dzikir dalam perjalanan. Saat itu saya langsung istighfar. Ternyata saya tidak hanya diperingatkan oleh pak polisi untuk menyalakan lampu. Tapi diperingatkan juga oleh Allah S.W.T untuk tidak lupa kepada-Nya.

Mulai saat itu sampai sekarang saya selalu baca doa dan tak pernah lupa lagi. Dan Alhamdulillah saya tidak kena tilang padahal ada operasi dan lampu motor saya masih mati karena belum sempat saya betulkan,hehehe. Tapi pak polisi itu seperti tidak melihat saya lewat melintasinya.

Segitu dulu cerita yang dapat saya ceritakan. Saya dapat mengambil hikmahnya dari peristiwa ini. Mungkin di antara kalian banyak yang tidak percaya. Tapi percayalah pada Allah niscaya kita akan dapat perlindungan darinya. Wassalam.^_^

Fenomena Bencana Alam di Indonesia

Bencana alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung, gempa bumi,tanah longsor) dan aktivitas manusia. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka. Pemahaman ini berhubungan dengan pernyataan: "bencana muncul bila ancaman bahaya bertemu dengan ketidakberdayaan". Dengan demikian, aktivitas alam yang berbahaya tidak akan menjadi bencana alam di daerah tanpa ketidakberdayaan manusia, misalnya gempa bumi di wilayah tak berpenghuni. Konsekuensinya, pemakaian istilah "alam" juga ditentang karena peristiwa tersebut bukan hanya bahaya atau malapetaka tanpa keterlibatan manusia. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia.

Namun demikian pada daerah yang memiliki tingkat bahaya tinggi (hazard) serta memiliki kerentanan/kerawanan (vulnerability) yang juga tinggi tidak akan memberi dampak yang hebat/luas jika manusia yang berada disana memiliki ketahanan terhadap bencana (disaster resilience). Konsep ketahanan bencana merupakan valuasi kemampuan sistem dan infrastruktur-infrastruktur untuk mendeteksi, mencegah & menangani tantangan-tantangan serius yang hadir. Dengan demikian meskipun daerah tersebut rawan bencana dengan jumlah penduduk yang besar jika diimbangi dengan ketetahanan terhadap bencana yang cukup.

Tsunami Mentawai

Tsunami mentawai yang terjadi tanggal 26 oktober 2010 telah merenggut banyak nyawa dan juga korban, hingga kini proses pencarian korbantsunami mentawai masih terus dilangsungkan, Indonesia tengah berduka karena pada saat yang sama terjadi banyak bencana alam seperti letusan merapi, tsunami mentawai dan juga banjir jakarta. Ratusan orang meninggal, warga kehilangan tempat tinggal, dan kini bahan makanan semakin menipis. Warga pun terpaksa harus berpikir dan mencari jalan keluar sendiri. Berita bencana di Indonesia kini juga tengah menjadi sorotan dunia, terbukti dengan banyaknya pemberitaan mengenai bencana di indonesia yang terjadi sekaligus seperti banjir wasior, letusan merapi dan jugatsunami mentawai.

Korban tewas akibat gempa 7,2 SR yang berlanjut dengan tsunami di Mentawai, Sumatera Barat, sudah mencapai 311 orang. Jumlah korban diprediksi terus bertambah karena masih banyak lokasi yang belum bisa ditembus tim evakuasi. berikut adalah kabar terkini tentang bencanatsunami mentawai.

Saat ini, tim evakuasi menggali kuburan massal untuk memakamkan para korban yang sudah teridentifikasi. Setidaknya, ada tiga titik kuburan massal untuk memakamkan ratusan jenazah. Sampai hari ini, Kamis 28 Oktober 2010, tim evakuasi yang sudah menyisir 15 dusun terus melakukan penguburan massal seiring ditemukannya jenazah demi jenazah. Sampai saat ini juga saya sendiri belum mendapatkan daftar nama korban tewastsunami mentawai. begitu juga dengan tempat untuk mengirimkan bantuan korban tsunami mentawai yang diawali dengan gempa sekuat 7,2SR.

“Korban meninggal paling banyak berasal dari Desa Batumonga, Kecamatan Pagai Utara sebanyak 137 orang,” tulis laporan resmi BNPB, hari ini. Di desa Batumonga, korban hilang tercatat paling banyak yakni sebanyak 319 orang dari total keseluruhan korban hilang 379 orang.

Tiga titik kuburan massal itu yakni di Desa Munte Baru-Baru, Pagai Utara, ada sekitar 87 jenazah. Kemudian di Desa Mahosai, Pagai Utara, sekitar 35 jenazah dan di Kecamatan Malakopak, Pagai Selatan, ada sekitar 50 jenazah dikuburkan secara massal. Untuk mengikuti kabar perkembangan terbaru seputartsunami mentawai anda bisa pantau terus di situs situs berita nasional dan juga televisi anda. atau bisa juga anda cari informasi mengenai kronologis tsunami mentawai.

Mari kita sama sama berdoa agar Indonesia dijauhkan dari bencana. Let’s Pray for Indonesia.

Daftar Pustaka:

Berita Terkini Tsunami Mentawai,http://kaskuz.us/berita-terkini-tsunami-mentawai

Bencana Alam, http://id.wikipedia.org/wiki/Bencana_alam

Kamis, 11 November 2010

Tugas V-class Java

1. SuperKelasKendaraan.java

class SuperKelasKendaraan{
pulic void methodAsli(){
string roda;
string stang;
string sadel;
System.out.println("Method milik SuperKelasKendaraanjalan");
}
public static void jalankan (String[]args){
SuperKelasKendaraanoks=new SuperKelasKendaraan();
oks.methodAsli();
}
void rem (String[]args){
SuperKelasKendaraanoks=new SuperKelasKendaraan();
oks.methodAsli();
}
}

SubKelasMotor.java

class SubKelasMotor extends KelasKendaran{
public void methodAsli(){
System.out.println("method overrided jalan");
}
public void methodJumping(){
roda=2;
System.out.println("kendaraan ber-roda "+roda)
Super.methodAsli();
}
public static void main(String[]args){
Subkelas osk=new SubKelas();
osk.methodASli();
osk.merhodJumping();
}
}


SubKelasMobil.java

class SubKelasMobil extends KelasKendaran{
public void methodAsli(){
System.out.println("method overrided jalan");
}
public void methodMundur(){
roda=4;
System.out.println("kendaraan ber-roda "+roda)
Super.methodAsli();
}
public static void main(String[]args){
Subkelas osk=new SubKelas();
osk.methodASli();
osk.merhodMundur();
}
}